Salurkan Kepedulian Anda melalui:

Bank Syariah Mandiri (BSM)
Rek. No. 003.012.4084
a.n. Eramuslim - ACT

Bank Central Asia (BCA)
Rek. No. 676.030.3028
a.n. Aksi Cepat Tanggap - Eramuslim

Total Dana Terkumpul:
Rp 653.765.304,-

Program ini adalah kerjasama antara ACT - Aksi Cepat Tanggap dan Eramuslim

UN Janji Klarifikasi Tertulis

18 March 2010

PADANG (ACT) – United Nations (UN) akhirnya bersedia memberikan klarifikasi tertulis untuk menanggapi tuntutan permintaan maaf dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation. Klarifikasi tertulis itu akan diberikan maksimal akhir pekan ini.

Demikian kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pihak UN dan ACT, Rabu (17/3/2010) sore di kantor Tim Pendukung Teknis (TPT) BNPB Daerah Sumatera Barat. Dr Sugimin Pranoto, Koordinator Tim Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumbar bertindak sebagai mediator. Pihak UN dipimpin oleh Stephen Ray, Head of Sub Office and Cluster Coordination United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA). Sedang pihak ACT dipimpin oleh Bayu Gawtama, Direktur Program.

Sayangnya, pertemuan ini tidak dihadiri oleh Steve Barton dan Sinta. Padahal, selisih paham antara UN OCHA dan ACT berpangkal dari kehadiran dua personel UN ini ke lokasi Integrated Community Shelter (ICS) yang dikelola ACT di Sungai Batang, Kabupaten Agam, Sumbar. Ketika itu, Steve dan Sinta menyampaikan pernyatan yang dinilai ACT sebagai pelecehan terhadap program dan ACT sebagai lembaga kemanusiaan Indonesia. Di antaranya dengan menyebut bahwa ICS di Sungai Batang lebih banyak buruknya dibanding kelebihannya. Steve Barton juga menyebut bahwa semua elemen humanitarian dan Tim Pendukung Teknis (TPT) BNPB Daerah Sumatera Barat, menilai negatif program ICS. Dalam pertemuan tersebut, UN dan ACT sepakat untuk mengedepankan kepentingan warga korban gempa. Bahkan, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerjasama di masa yang akan datang. Namun demikian, selisih paham yang berpangkal dari “insiden” di ICS Agam itu perlu diklarifikasi lebih dahulu.

“Sayangnya Steve Barton dan Sinta Dewi tidak hadir saat ini. Padahal dari pertemuan sebelum ini disepakati bahwa pertemuan saat ini adalah untuk menjawab tuntutan permintaan maaf yang kami ajukan,” tegas Bayu.

Pihak UN sendiri pada awalnya berkilah dengan menyatakan bahwa Steve Barton dan Sinta bukanlah personel UN. Tetapi, UN mengakui bahwa keduanya bekerja di dalam elemen humanitarian yang dibina oleh UN. Pihak ACT menolak dalih UN tersebut. Sebab, keduanya hadir di shelter Agam dengan mengaku sebagai personel UN. Dan dialog-dialog penyelesaian perselisihan sesudah itupun dilakukan di kantor UN.

Dalam dialog yang saling pengertian, akhirnya UN sepakat untuk memberi klarifikasi tertulis atas surat Pernyataan Keberatan yang diajukan ACT. Kedua pihak sepakat, klarifikasi tertulis ini akan disampaikan maksimal akhir pekan ini. ACT berharap, klarifikasi UN bisa menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan masalah baru. (ACT/ugi)